Rabu, 02 November 2016

MAKSIMALKAN PEMBANGUNAN NAGARI

MAKSIMALKAN PEMBANGUNAN NAGARI

LPPM IAIN Batusangkar Lakukan Pembinaan Penyusunan RPJM Nagari



Pembinaan Penyusunan RPJM Nagari di Kec. Sumpur Kudus. Dari kiri ke kanan (Wali Nagari Tj. Bonai Aur Selatan, Sekcam. Sumpur Kudus, Drs. Edi Indrizal, M.Si., dan Drs. Afwadi) 


Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang dimaksud dengan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional). RPJM Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJM Daerah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
RPJM Daerah dilengkapi dengan matriks indikasi program yang merinci tujuan beserta indikator dan targetnya, sasaran beserta indikator dan targetnya, kebijakan, dan program untuk masing-masing misi.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) laksanakan pembinaan penyusunan RPJMD di tiga nagari di Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung. Ketiga nagari tersebut adalah Nagari Kumanis, Nagari Tanjung Bonai Aur dan Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, pada Hari Minggu, 10 Oktober 2016, bertempat di ruang pertemuan Kantor Wali Nagari Kumanis. Kegiatan ini didampingi langsung oleh LPPM IAIN Batusangkar dan juga menghadirkan pemateri yang berpengalaman dalam bidang pemberdayaan masyarakat, Drs. Edi Indrizal, M.Si., Dosen Antropologi Universitas Andalas.
Dalam sambutannya, Drs. Afwadi dari LPPM IAIN Batusangkar mengatakan, melalui hasil diskusi LPPM dengan pihak ketiga nagari, yang ikut serta dalam kegiatan ini, telah mulai merancang RPJM masing-masing namun dirasa perlu adanya revisi atau review terhadap RPJM yagn sudah dirancang.  RPJM disusun sesuai dengan aturan, yang merupakan gambaran terhadap rencana pembangunan nagari baik berbentuk fisik/infrastruktur maupun pembangunan dalam segi Sumber Daya Manusia (SDM) nya, sebagai standar untuk mengukur ketercapaiannya. “Masyarakat dan pemerintah nagari harus bersinergi dalam mewujudkannya, dalam hal ini tiga nagari yang terlibat adalah pionir yang implementatif dalam pembangunan nagari di Kecamatan Sumpur Kudus khsusnya” ungkap Afwadi.
Acara yang dibuka langsung oleh Sekretaris Camat Sumpur Kudus, Eri Suherman, SE., ini dihadiri oleh kurang lebih 40 peserta terdiri dari tim penyusun/perumus masing-masing RPJM Nagari dan tamu undangan lainnya. Setiap tim penyusun beranggotakan antara 7 samapai 11 orang, sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang. Eri berharap hasil yang di dapat dari kegiatan ini, semoga terealisasi dengan baik dan diridhai Allah Swt., serta berkelanjutan dan disesuaikan dengan anggaran dana.
Penamaan Desa di Indonesia sama dengan apa yang dimaksud dengan istilah Nagari di Sumatera Barat. Desa merupakan jantungnya Kabupaten/Kota. “Kabupaten/Kota tidak mungkin maju dan sejahtera apabila pembangunan Nagari diabaikan, atau tidak diprioritaskan atau tidak diurus dengan sebaik-baiknya kata Edi Indrizal di awal penyampaian materi. Desa/Nagari bukan sebatas pengertian bentang wilayah di kawasan daratan, dataran tinggi, dataran rendah, pantai, rawa, atau daerah pasang surut, atau lainnya, melainkan sekaligus kesatuan manusia dan masyarakatnya.
RPJM Nagari menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi, dan agenda Wali Nagari terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentan gtolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan. Perencanaan desa/nagari adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan desa bersama masyarakat. Tanpa perencanaan, program pembangunan desa/nagari hanya menjadi daftar kegiatan tanpa arah tujuan.
Akhir kegiatan ini di dapat kesepakatan dalam bentuk rencana tindak lanjut, berupa mempersiapkan kelengkapan administrasi, termasuk memulainya dari tahap awal sebagai laporan administratif, melakukan review antara realisasi dengan target yang hendak dicapai serta penyelarasan RPJM Nagari dengan RPJM Daerah Kabupaten Sijunjung.


Drs. Edi Indrizal, M.Si., saat memberi materi pada acara pembinaan