LPPM
IAIN Batusangkar Lakukan Pembinaan Penyusunan RPJM Nagari
Pembinaan Penyusunan RPJM Nagari di Kec. Sumpur Kudus. Dari kiri ke kanan (Wali Nagari Tj. Bonai Aur Selatan, Sekcam. Sumpur Kudus, Drs. Edi Indrizal, M.Si., dan Drs. Afwadi) |
Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang dimaksud dengan Dana Desa adalah
dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan
digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) merupakan penjabaran dari
visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional). RPJM Daerah
memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan
umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat
Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJM
Daerah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada
Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
RPJM Daerah dilengkapi dengan matriks indikasi program yang merinci tujuan beserta indikator dan targetnya, sasaran beserta indikator dan targetnya, kebijakan, dan program untuk masing-masing misi.
RPJM Daerah dilengkapi dengan matriks indikasi program yang merinci tujuan beserta indikator dan targetnya, sasaran beserta indikator dan targetnya, kebijakan, dan program untuk masing-masing misi.
Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat (LPPM) laksanakan pembinaan penyusunan RPJMD di tiga nagari di
Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung. Ketiga nagari tersebut adalah
Nagari Kumanis, Nagari Tanjung Bonai Aur dan Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan,
pada Hari Minggu, 10 Oktober 2016, bertempat di ruang pertemuan Kantor Wali
Nagari Kumanis. Kegiatan ini didampingi langsung oleh LPPM IAIN Batusangkar dan
juga menghadirkan pemateri yang berpengalaman dalam bidang pemberdayaan
masyarakat, Drs. Edi Indrizal, M.Si., Dosen Antropologi Universitas Andalas.
Dalam
sambutannya, Drs. Afwadi dari LPPM IAIN Batusangkar mengatakan, melalui hasil
diskusi LPPM dengan pihak ketiga nagari, yang ikut serta dalam kegiatan ini,
telah mulai merancang RPJM masing-masing namun dirasa perlu adanya revisi atau
review terhadap RPJM yagn sudah dirancang.
RPJM disusun sesuai dengan aturan, yang merupakan gambaran terhadap
rencana pembangunan nagari baik berbentuk fisik/infrastruktur maupun
pembangunan dalam segi Sumber Daya Manusia (SDM) nya, sebagai standar untuk mengukur
ketercapaiannya. “Masyarakat dan pemerintah nagari harus bersinergi dalam
mewujudkannya, dalam hal ini tiga nagari yang terlibat adalah pionir yang
implementatif dalam pembangunan nagari di Kecamatan Sumpur Kudus khsusnya”
ungkap Afwadi.
Acara
yang dibuka langsung oleh Sekretaris Camat Sumpur Kudus, Eri Suherman, SE., ini
dihadiri oleh kurang lebih 40 peserta terdiri dari tim penyusun/perumus
masing-masing RPJM Nagari dan tamu undangan lainnya. Setiap tim penyusun
beranggotakan antara 7 samapai 11 orang, sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Eri berharap hasil yang di dapat dari kegiatan ini, semoga terealisasi dengan
baik dan diridhai Allah Swt., serta berkelanjutan dan disesuaikan dengan
anggaran dana.
Penamaan Desa di Indonesia sama dengan
apa yang dimaksud dengan istilah Nagari di Sumatera Barat. Desa merupakan jantungnya Kabupaten/Kota.
“Kabupaten/Kota tidak
mungkin maju dan sejahtera apabila pembangunan Nagari diabaikan, atau
tidak diprioritaskan atau tidak diurus dengan sebaik-baiknya” kata Edi
Indrizal di awal penyampaian materi. Desa/Nagari bukan sebatas
pengertian bentang wilayah di
kawasan daratan, dataran
tinggi, dataran rendah, pantai,
rawa, atau daerah pasang surut, atau lainnya, melainkan sekaligus kesatuan
manusia dan masyarakatnya.
RPJM Nagari
menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi,
dan agenda Wali Nagari terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan
pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan
tentan gtolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam
5 tahun ke depan. Perencanaan desa/nagari adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan desa bersama masyarakat. Tanpa perencanaan, program pembangunan desa/nagari hanya
menjadi daftar kegiatan tanpa arah tujuan.
Akhir kegiatan ini di
dapat kesepakatan dalam bentuk rencana tindak lanjut, berupa mempersiapkan
kelengkapan administrasi, termasuk memulainya dari tahap awal sebagai laporan
administratif, melakukan review antara realisasi dengan target yang hendak dicapai
serta penyelarasan RPJM Nagari dengan RPJM Daerah Kabupaten Sijunjung.
Drs. Edi Indrizal, M.Si., saat memberi materi pada acara pembinaan |
0 komentar :